EMPAT KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Nama : Weni Ayu Sundari
NIM :
11901108
Semester/Kelas :
4/G PAI
Mata Kuliah :
Magang 1
EMPAT KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan
“Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation
thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini
mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai,
apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan
dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Kompetensi guru terkait dengan
kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi
sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan
kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan
perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari
penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar
kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu
pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Ada 4 kompetensi guru professional,
yaitu :
A.
KOMPETENSI
PEDAGOGIK
1.
Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa
dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal
tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan
interest yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru
harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu
melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah
dilakukan.
Pedagogik berasal dari bahasa
Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang
artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak
laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya
pergi ke sekolah (Uyoh Sadullah ). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld
(Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah
tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas
hidupnya.
Kemampuan
yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:
- Penguasaan terhadap karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan
intelektual.
- Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
- Melakukan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi :
·
Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan,
·
Pemahaman terhadap peserta didik,
·
Pengembangan kurikulum/silabus,
·
Perancangan pembelajaran,
·
Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis,
·
Pemanfaatan teknologi pembelajaran,
·
Evaluasi proses dan hasil belajar,
dan
·
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pedagogik adalah ilmu tentang
pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara
pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah
kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
2.
Ruang
Lingkup Kompetensi Pedagogik
Rumusan kompetensi pedagogik di
dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Tentang
Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap
peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil
belajar, (4) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Yang dimaksudkan dengan kompetensi
pedagogik ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang
meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman
terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan
pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan
hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian
seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai
kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2)
Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai
teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan
kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan
evaluasi pembelajaran, dll.
Kompetensi
guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan
guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain:
(1) menguasai landasan mengajar,
(2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), (3) mengenal siswa, (4)
menguasai teori motivasi, (5) mengenal lingkungan masyarakat, (6) menguasai
penyusunan kurikulum, (7) menguasai teknik penyusunan RPP, (8) menguasai
pengetahuan evaluasi pembelajaran.
B.
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
1.
Pengertian
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah
kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang
kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku
sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang
mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di
Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan
budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya
termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap
kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia
yang utuh.
Dengan kompetensi kepribadian maka
guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar
siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan
menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
Yang dimaksud dengan kompetensi
kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat
3 ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Menurut Samani, Mukhlas (2008;6)
secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a)
berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f)
dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i)
secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Djam’an Satori (2007;2.5)
yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan
dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai
luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
2.
Ruang
Lingkup Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian itu adalah
hal yang bersifat universal, yang artinya harus dimliki guru dalam menjalankan
fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang mennjang terhadap
keberhasilan tugas guru yang diembannya. Kompetensi kepribadian guru enurut
Sanusi (1991) mencakup hal-hal sebagai berikut.
·
Penampilan sikap yang positif
terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseuruhan situasi
pendidikan beserta unsur-unsurnya.
·
Pemahaman, penghayatan dan
penampilan nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seoran guru.
·
Penapiln upaya untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya
Menurut Djam’an, dk 2007;2-6-2.10)
kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut
·
Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa berkewajiban untukmeningkatkan iman dan ketakwaannya kepada
Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
·
Guru memiliki kelebihan ibandingkan
yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa prcaya pada diri sendiri dan
tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan dan
mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
·
Guru senantiasa berhadapan dengan
komunitas yang berberbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan
masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan
toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan
peserta didik maupun masyarakat.
·
Guru diharapkan dapat menjadi
fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat,
saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mecapai tujuan
bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan
dan menerima gagasan-gagasan mengenai permaslahan yang ada di sekitarnya
sehingga guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal yang berada
di luar dirinya.
·
Menjadi guru yang baik tidak
semudah membalikkan telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam
mencapainya. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan
proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan
proses yang panjang.
·
Guru mampu mengembangkan dirinya
sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam
spesialisasinya.
·
Guru mapu menghayati tujuan-tujuan
pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata
pelajaran yang diberikannya.
·
Hubungan manusiawi yaitu kemampuan
guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati
antara satu dengan yang lainnya.
·
Pemahaman diri, yaitu kemampuan
untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
·
Guru mampu melakukan
perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinyasebagai innovator dan
kreator.
C.
KOMPETENSI
PROFESIONAL
Kompetensi Profesional Guru Adalah
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa
untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan
bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran
yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari
informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses
dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang
materi yang disajikan.
Guru profesional adalah guru yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan
dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan
keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.
Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki
seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat
3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud
dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang
ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
Kompetensi atau kemampuan
kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek
Kompetensi Professional adalah :
- Dalam menyampaikan
pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang
tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan
mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses
pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan
belajar yang tidak pernah putus.
- Dalam melaksakan proses
pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus
dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru
menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati,
mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena
itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia,
sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar,
dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
- Dalam hal evaluasi, secara
teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang
ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar
harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara
benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan
yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek
perofesional adalah:
- Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pelajaran
yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau
seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas
dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan
metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang dia mampu.
D.
KOMPETENSI
SOSIAL
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru
dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang
diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama
adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru
tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain;
terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Yang dimaksud dengan kompetensi
sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat
3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut
Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan
diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan
tugasnya sebagai guru.
Guru profesional hendaknya mampu
memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua,
masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri
yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan
menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan
melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi
sosial.
Tanggung jawab intelektual
diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan
yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan
moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang
perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
SUMBER
Djam’an, Satori, dkk,
2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa, E, 2007. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cetakan keempat.
Saudagar, Fachruddin, dk,
2009. Pengembangan Profesionalitas Guru. Jakarta:
Gaung Persada Press.Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar